BANDUNG - Sebanyak 13 orang pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dalam rangka penegakan ketertiban dan ketentraman di Mako Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Turangga, Rabu, 18 September 2024.
Para pelanggar terdiri dari 2 pedagang kaki lima (PKL), 9 pelaku tindakan asusila, serta 1 penjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin dan 1 pemilik apartemen yang membuka praktik panti pijat tanpa izin. Para pelanggar dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sidang tipiring ini dimulai dengan menghadirkan dua PKL yang melanggar larangan berjualan di kawasan terlarang.
Seorang penjual cendol dijaring di Jalan Otto Iskandardinata, dan seorang penjual rujak ditertibkan di Jalan Asia Afrika. Keduanya dikenai pidana denda sebesar Rp150.000 atau kurungan selama 3 hari.
Selain itu, sebanyak 9 orang pelaku tindak asusila juga disidang. Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum. Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pidana denda Rp350.000 atau kurungan selama 3 hari.
Dalam sidang yang sama, seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin usaha turut diadili. Ia kedapatan menjual minuman keras tanpa mengantongi izin. Pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.500.000 atau kurungan selama 3 hari.
Sidang juga menghadirkan seorang pemilik apartemen yang didakwa karena membuka praktik panti pijat tanpa izin. Pemilik apartemen tersebut dikenai sanksi pidana denda sebesar Rp1.000.000 atau kurungan selama 3 hari.
Penindakan represif yustisial ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan melaksanakan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Sidang tipiring menjadi langkah tegas yang diambil agar masyarakat semakin patuh terhadap aturan, terutama terkait ketertiban umum dan moralitas di ruang publik.